Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polres Langkat Tangkap Pelaku Perusakan Truk di Besitang

Polres Langkat Tangkap Pelaku Perusakan Truk di Besitang

Langkat – Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (40) yang diduga melakukan perusakan terhadap sebuah truk di sekitar area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Origama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Jumat (16/5/2025).

Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang diambil oleh warga, memperlihatkan pelaku mendekati truk dan melemparkan batu ke arah kaca kendaraan, menyebabkan kerusakan di tiga titik. Motif pelaku masih dalam penyelidikan.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi. “Tidak ada ruang untuk tindakan anarkis di jalanan. Keamanan adalah hak semua warga,” ujarnya pada Minggu (18/5/2025).

Polres Langkat menangkap pria berusia 40 tahun inisial AS karena merusak truk di sekitar area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Origama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Jumat (16/5/2025).

Belum diketahui motif perusakan truk. Dari video yang direkam warga, pelaku langsung mendatangi truk dan melempar batu ke arah kaca truk.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma menyampaikan kaca truk mengalami retak dan pecah di tiga titik.

“Sopir truk membuat laporan ke Polres Langkat. Belum diketahui apa motifnya. Ini adalah tindakan premanisme,” kata Rajendra, Minggu (18/5/2025).

Masih kata Rajendra, tidak ada ruang untuk tindakan anarkis di jalanan. Keamanan adalah hak semua warga.

“Siapapun yang mengganggu akan kami tindak tegas. Penanganan ini menjadi pesan penting bahwa keamanan bukan hanya dijaga dengan kehadiran aparat, tetapi juga ditegakkan lewat kepastian hukum. Karena jalan yang aman adalah milik semua. Tidak boleh dicederai oleh satu tangan yang tak bertanggung jawab,” ucapnya. 

Dengan ditangkapnya pelaku, Polres Langkat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan masyarakat dapat merasa lebih aman saat melintas di wilayah Besitang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kriminal atau premanisme yang terjadi di sekitarnya.

Baca juga : Unpab Tawarkan Kuliah Gratis bagi Lulusan Seleksi PTN yang Terkendala Biaya

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Sementara itu, pelaku telah diamankan di Mapolres Langkat dan dijerat dengan pasal perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam KUHP.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan