Polisi Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Sabu di Kelurahan Durian
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZR (27), warga Jalan Kunyit, Lingkungan I, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025, di rumah tersangka setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono.
“Dari hasil penggeledahan di ruang tamu rumah pelaku, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram,” jelas Mulyono, dilansir dari Mistar.id, Jumat (15/5/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, pipet plastik runcing, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.
Baca juga : Pria 47 Tahun Diamankan Polres Tebing Tinggi tanpa Perlawanan
Saat diinterogasi, ZR mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku sebagai pengedar dan menyimpan sabu untuk diedarkan kepada pembeli.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tebing Tinggi.







Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!