Lapangan Bola di HGU PTPN I Reg 1 Ditutup Beton, Polemik Akses Warga Mencuat
Lapangan bola di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dipagar beton, sehingga tidak lagi bisa dimanfaatkan warga sekitar.
Padahal lapangan bola tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II).
Kasubag Aset PTPN 1 Regional 1 Rahman membenarkannya. “Benar bang, lapangan itu masih HGU aktif,” ujar Rahman ketika dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).
Informasi diperoleh menyebutkan, pemagaran lapangan bola diduga dilakukan orang suruhan.
Selain memagar lapangan bola orang suruhan juga membebaskan rumah-rumah karyawan di sepanjang jalan besar Sampali-Percut sampai ke ruas Jalan Williem Iskandar (Jalan Pancing) yang sudah dinyatakan keluar dari HGU.
Sejumlah warga sekitar mengaku sangat keberatan dengan dipagarnya lapangan yang selama ini dimanfaatkan untuk sarana olahraga dan bermain bagi anak-anak dan remaja di tempat itu.
Baca Juga : Target Pengelolaan Sampah Nasional 2025
“Kami lihat ada yang mandori pekerja pemagaran. Tapi tidak mungkin kami larang, karena pihak PTPN sendiri tidak mengambil tindakan apa pun,” ujar pria berinisial T salah seorang warga perumahan karyawan Kebun Sampali kepada wartawan Jumat (16/5/2025) siang.
“Warga berharap PTPN bertindak tegas, karena lahan ini adalah HGU yang peruntukkannya untuk fasilitas umum,” kata warga kompleks perumahan lainnya yang menolak menyebut nama karena khawatir mereka akan bermasalah dengan pihak pelaku pemagaran.
Pemagaran lapangan sepakbola Sampali yang masih berstatus HGU cukup meresahkan warga di sana.
Secara lisan, warga sudah menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa Sampali. Namun belum ada reaksi apa pun dari Kepala Desa Sampali, Ruslan.
“Tidak adanya reaksi dari pihak perwira pengaman (papam) PTPN 1 Regional 1 menjadi tanda tanya. Karena pekerjaan bangunan pagar beton panel itu berlangsung lama. Masak Papam tidak mengambil tindakan untuk melarangnya. Ada apa ini ?” tutur Pon, salah seorang pensiunan karyawan kebun yang tinggal di sekitar lapangan sepak bola Sampali tersebut.
Warga berharap Satpol PP Deli Serdang membongkar pagar beton panel tersebut.
“Diduga tidak memiliki izin, karena dibangun di atas lahan HGU PTPN 1 Regional 1,” kata pria berusia lebih setengah abad tersebut.







Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!