Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 8 Orang Diamankan Usai Polisi Gagalkan Balap Liar di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa

8 Orang Diamankan Usai Polisi Gagalkan Balap Liar di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa

Tim 1 Subsatgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 membubarkan aksi balap liar di Jalan Sutan Serdang, Simpang Kayu Besar, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu dini hari, 11 Mei 2025.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan delapan pemuda dan menyita empat sepeda motor yang digunakan dalam aksi balapan.

Baca Juga : Waisak 2025 di Maha Vihara Maitreya Cemara Asri: Tak Ada Upacara Khusus, Fokus pada Meditasi dan Refleksi

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, mengatakan aksi balap liar itu membahayakan keselamatan para pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Menurut Ferry, kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin dalam rangka Operasi Pekat Toba 2025.

“Operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk aksi balap liar yang meresahkan warga. Kami akan tindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan gangguan Kamtibmas lainnya,” kata Ferry dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga : Gagal Berangkat, Calon Penumpang Dibekuk Bawa Sabu 3 Kg Lebih di Bandara Kualanamu

Para pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih melanjutkan patroli dan pencarian terhadap target operasi lainnya yang diduga kerap terlibat dalam aktivitas serupa.

Operasi Pekat Toba 2025 merupakan langkah kepolisian daerah Sumatera Utara untuk menekan angka kejahatan jalanan serta menciptakan situasi aman dan tertib, khususnya menjelang pertengahan tahun yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas kelompok kriminal dan aksi kenakalan remaja.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan