Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Kurir Bawa 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir Bawa 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Muhammad Fauzi, 31 tahun, dan Kiki Rezeki Siregar, 32 tahun, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Tempat Sidang Belawan, Pengadilan Negeri Medan di Belawan, Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.

Fauzi adalah warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan Kiki merupakan warga Jalan Damai, Kota Tanjungbalai.

Keduanya dituntut hukuman mati setelah nekat menjadi kurir sabu seberat 29 kg dan pil ekstasi sebanyak 39.000 butir.

“Iya, (tuntutan hukuman mati) ini sudah terkonfirmasi benar,” kata Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang saat dihubungi Mistar melalui seluler, Jumat (9/5/2025).

JPU menilai kedua pria itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan keduanya meresahkan masyarakat. Kata jaksa, hal-hal yang meringankan tidak ada.

Usai sidang tuntutan, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan memberi kesempatan kepada Fauzi dan Kiki untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (15/5/2025).

Dalam dakwaan disebutkan, kasus bermula pada Rabu (25/9/2024). Saat itu, Fauzi dihubungi Syawaluddin (DPO) dan ditawari pekerjaan mengantarkan sabu dan ekstasi.

Syawaludin menyampaikan nantinya Kiki yang akan memberikan narkoba tersebut.

Baca Juga : Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 35 Kg dari Malaysia

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Kiki menghubungi Fauzi dan sepakat bertemu di sekitar Komplek CBD Polonia Medan.

Sebelum bertemu, rupanya pergerakan mereka sudah dipantau Personel Polda Sumatera Utara (Sumut).

Singkatnya, saat hendak bertemu dan Kiki ingin menyerahkan barang haram tersebut kepada Fauzi, polisi yang telah mengintai langsung menangkap Fauzi. Sedangkan Kiki melarikan diri.

Kemudian, polisi pun mengejar Kiki yang mengendarai mobil Honda Brio dan Kiki berhasil ditangkap di Jalan Juanda, Kecamatan Medan Polonia.

Lalu, polisi menggeledah mobil yang dikemudikan Kiki dan ditemukan barang bukti 29 kg sabu dan 39.000 butir ekstasi. Setelah itu, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sumut. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan