Barang Bukti Kasus Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Tebing Tinggi
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi, Rabu (30/4/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja, serta beberapa paket alat hisap (bong), dan delapan barang bukti tindak pidana umum.
Baca juga : Kasus Korupsi Aset PT KAI Rp 21,9 M, Satu Tersangka Ditangkap Kejari Medan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Muchshin menyampaikan apresiasi atas sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan BNN, serta instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” ucapnya.
Baca juga : Kejari Sergai Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar 7 Kg Sabu
Terpisah, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono menjelaskan Kapolres diwakili Kapolsek Rambutan, AKP Darma Indrajaya menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejari setempat. Barang bukti itu berasal dari perkara yang telah selesai di pengadilan, dan menjadi bukti nyata keberhasilan penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht ini merupakan bentuk nyata sinergi antar penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terciptanya keadaan yang kondusif dari unsur-unsur tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya,” ucap Mulyono.






