Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 1.967 CPNS Mundur se-Indonesia, Segini Jumlah dari Pemprov Sumut

1.967 CPNS Mundur se-Indonesia, Segini Jumlah dari Pemprov Sumut

Jakarta, 24 April 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa sebanyak 1.967 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.

Fenomena ini terjadi akibat kebijakan optimalisasi formasi yang diterapkan pemerintah untuk mengisi posisi kosong yang tidak terisi pada seleksi calon ASN tahun anggaran 2024. Dalam skema ini, peserta dengan nilai tinggi yang tidak lolos pada formasi awal dialihkan ke instansi atau unit kerja yang masih kekurangan pegawai. Namun, tidak semua peserta bersedia menerima penempatan baru tersebut, terutama jika lokasi unit kerja terlalu jauh dari domisili mereka.​

Baca juga : Instruksi Pembelian Foto Bupati Seharga Rp1 Juta Tuai Keluhan di Langkat

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jumlah CPNS yang mengundurkan diri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Namun, mengingat skema optimalisasi diterapkan secara nasional, kemungkinan besar Pemprov Sumut juga terdampak oleh fenomena ini. Pemerintah menargetkan semua surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS diterbitkan sebelum 1 Juni 2025.

Sedikitnya 1.967 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2024 lalu, kini memutuskan untuk mengundurkan diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR beberapa waktu lalu.

Berdasarkan angka tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi yang tertinggi dengan angka mengundurkan diri sebanyak 640 CPNS.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 575 CPNS, disusul Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebanyak 154 orang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebanyak 131 orang.

Lantas, bagaimana dengan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)?

pada Kamis (24/4/2025) dari pengumuman di laman resmi dengan nomor 800.1.2.2/3212/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Provinsi Sumut, Effendy Pohan, angka pengunduran diri terbilang cukup kecil.

“Dengan ini terlampir disampaikan nama peserta yang batal kelulusannya sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2024,” bunyi pada pengumuman tersebut.

Pada pengumuman tersebut, CPNS yang mengundurkan diri diketahui sebanyak 1 orang atas nama Divasyah Luthfi Nasution dengan jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama dengan alasan mengundurkan diri. 

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan