Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Gasak Uang Karyawan Abang, Pria di Medan Beli Mobil dan Emas

Gasak Uang Karyawan Abang, Pria di Medan Beli Mobil dan Emas

Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Jamakita Purba mengungkapkan perampokan yang dilakukan Ali alias Awi, 47 tahun dibelikan untuk membeli mobil dan emas.

Ali merupakan warga Jalan Berlian Sari No. 56 J Lingk IV KD Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan yang ditangkap dalam kasus perampokan karyawan perusahaan milik abang kandungnya sendiri.

Baca juga : Karyawan Abang Jadi Korban Perampokan Saat Akan Setor Uang ke Bank di Medan

Ali ditangkap pada Sabtu (22/3/2025) lalu di Jalan XV Kramat Indah Gang Kasih, Kacamata Medan Denai Kota Medan.

“Selain membeli satu unit mobil toyota calya warna merah BK 1319 AAK dengan harga Rp112 juta. Pelaku juga membeli satu buah kalung emas, dua buah cincin emas seharga Rp35 juta dan untuk membayar utang sebesar Rp15 juta, sisanya Rp50 juta digunakan pelaku untuk berjudi online dan kebutuhan sehari-hari,” kata Jama pada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Baca juga : Penggelapan Rp8,6 Miliar, Sidang Tuntutan Karyawan Bank Mega Kembali Ditunda

Hasil pencurian Ali kini telah diamkan oleh polisi. Saat ini berkas perkara yang menjerat pelaku tengah dilengkapi oleh tim penyidik, untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

“Untuk pelaku, dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Jama mengakhiri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kejahatan, sekecil apa pun, pasti akan mendapatkan konsekuensi hukum. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kriminal di sekitarnya, demi menjaga keamanan bersama.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan