Polres Samosir Tilang 10 Pengendara Motor Berknalpot Brong, Ingatkan Bahaya dan Gangguan Lingkungan
Polres Samosir mengamankan 10 sepeda motor berknalpot brong saat menggelar Patroli Presisi, Minggu (23/3/2025).
Dibaca Juga ; Melestarikan Budaya Batak, Sanggar Seni Sianjur Mulamula Gelar Edukasi untuk Pelajar
Perwira Pengawas Polres Samosir, AKP Natanail Surbakti mengatakan patroli menyasar beberapa lokasi, yakni Kota Pangururan, Jembatan Tano Ponggol, Simpang 4 Jalan Gereja, dan Jalan Umum Desa Tanjung Bunga. “Petugas berhasil mengamankan sepuluh sepeda motor berknalpot brong yang mengganggu ketenangan warga,” kata Natanail.
Selain menindak pengguna knalpot brong, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara. “Pada razia ini, pengendara yang melanggar aturan diberikan sanksi tilang di tempat,” ucapnya.
Salah seorang pengendara yang terkena tilang, Andi (25), mengaku menyesal telah memodifikasi knalpot motornya. “Saya hanya ikut-ikutan teman, tapi sekarang sadar bahwa ini merugikan orang lain. Saya akan mengganti knalpot saya dengan yang standar,” ujarnya.
Polres Samosir berharap operasi seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Mereka juga mengimbau warga untuk tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan, termasuk penggunaan knalpot brong. “Kami akan terus melakukan operasi serupa secara rutin demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Kapolres.
Dibaca Juga : Mahasiswa Akper Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba Jenis Ganja di Taput
Dengan langkah tegas ini, Polres Samosir berkomitmen untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku.






