Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Pencabulan di Tebing Tinggi: Pelaku DPO, Orang Tua Korban Sampaikan Kekecewaan

Kasus Pencabulan di Tebing Tinggi: Pelaku DPO, Orang Tua Korban Sampaikan Kekecewaan

Orang tua korban pencabulan berinisial EV, mengaku kecewa dengan kinerja Polres Tebing Tinggi, yang menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/57/XII/RES.1.24/2024/Reskrim, terhadap pelakunya bernama Aldi Firmansyah.

Menurutnya, polisi seharusnya sudah menangkap pria berusia 21 tahun tersebut, mengingat cabul yang dilakukan terhadap anaknya berusia di bawah umur dilaporkan 31 Mei 2024, sesuai STTLP/B/210/V/2024/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara.

Baca juga : Pelaku Pencabulan Anak di Padangsidimpuan Dibekuk Polres, Korban Dapat Pendampingan

Sesuai laporan itu, pelaku berusia 21 tahun itu dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“DPO, DPO tapi nggak dapatnya si Aldi (pelaku) itu” ungkapnya,dilansir dari Mistar.id, Jumat (28/02/2025).

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Hayati Siahaan, tidak bisa menjelaskan ketika dikonfirmasi penyebab lambatnya menangkap warga Jalan Mandailing, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi tersebut.

Baca juga : Dijanjikan Uang Rp 7 Ribu, Anak 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri di Asahan

“Kita tidak bisa menjelaskan, semua melalui Humas” ucapnya.

Sedangkan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, saat dikonfirmasi juga tidak bisa menjawab kenapa tak kunjung menangkap pelaku.

“Bagaimana saya menjelaskan, baket (data-data) tidak ada sama saya. Seharusnya mereka (Unit PPA ) memberikan baket ke saya, jadi bisa saya jelaskan” ujarnya singkat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan