Curas, Curat, dan Curanmor Digarap, Polrestabes Medan Amankan 39 Orang dalam 7 Hari
Polrestabes Medan bersama jajarannya berhasil menangkap 39 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian biasa (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau yang dikenal dengan istilah 3C.
Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu sepekan.
Sepuluh dari tersangka tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas karena berupaya melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan dilakukan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menjelaskan bahwa ke-39 tersangka tersebut melakukan aksinya di 39 lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kasus-kasus ini berasal dari 38 laporan polisi yang diterima.
Baca Juga : Jajaran Polsek Pangkalan Brandan Ringkus Pencuri Sepeda Motor
“Ada enam kasus Curas, sebelas kasus Curat, dua puluh kasus Curanmor, dan satu kasus geng motor,” ujar Gidion pada Kamis (27/2/2025).
Mayoritas pelaku menggunakan senjata tajam, kunci T, dan alat lainnya dalam menjalankan aksinya. Beberapa tersangka juga merupakan residivis atau pelaku kejahatan yang berulang.
“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap sepuluh tersangka yang berusaha melawan,” tegas Gidion.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan untuk menekan angka kejahatan, khususnya kasus 3C, di wilayah hukumnya.
Tindakan tegas yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan tegas ini adalah bentuk nyata dari komitmen tersebut,” tambah Gidion.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindak pelaku kejahatan,” pungkas Gidion.






