Polresta Deli Serdang Tangkap Juru Tulis Togel di Rumahnya
Seorang warga berinisial S (44) diciduk petugas Polresta Deli Serdang dari rumahnya di Desa Perguroan, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (22/2/25), karena menjadi juru tulis (jurtul) togel di desanya.
Informasi diperoleh menyebutkan penangkapan terhadap S berawal dari laporan masyarakat mengenai judi togel di Kecamatan Bangun Purba.
Baca Juga : Juru Tulis Togel Diciduk Polisi, Kartu BPJS Turut Disita sebagai Alat Bukti
Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil mengidentifikasi lokasi serta identitas terduga pelaku.
Setiba di lokasi personil Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya kemudian mengamankan pelaku bersama barang buktinya.
Darinya disita berupa handphone Vivo untuk mengirim nomor togel, uang Rp303.000 dan buku tulis berisikan nomor pesanan togel.
Petugas kemudian membawa S dan barang bukti ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Polisi Medan Tangkap Pencuri Mesin AC yang Melawan di Jermal, Kakinya Ditembak
“Pelaku saat ini sedang diperiksa di Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut. Ini adalah bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat,”jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo.






