Upaya Selundupkan 25 Kg Sabu di Batu Bara Gagal, 3 Kurir Diringkus
Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 25 kilogram.
Lokasi pengungkapan berada di Dusun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Hal ini disampaikan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, pada Jumat (21/02/2025).
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus yang dilaksanakan, pada Minggu (16/02/2025), pihaknya mengamankan 3 orang tersangka, yakni AM (52), H alias Ulung (45) dan E (40). Ketiganya yang berperan sebagai kurir.
Baca juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kilo Sabu di Asahan, Terjadi Kontak Senjata
“Ketiga pelaku ini berperan sebagai kurir, dengan barang bukti 25 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh cina,” ujar Kombes Yemi Mandagi.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yaitu satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan ini.
Dari hasil penyelidikan awal, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui jalur laut sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera.
Para pelaku menggunakan metode penyamaran dalam pengiriman barang haram ini untuk menghindari deteksi petugas.
Baca juga : Selundupkan 15 PMI Ilegal, Pria Tanjung Balai Ditangkap Polisi
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Sumut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkoba di lingkungannya.






