Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Tanah Karo Amankan Petani, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polres Tanah Karo Amankan Petani, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Seorang petani berinisial IM (48) diringkus Satres Narkoba Polres Tanah Karo pada Rabu (12/2/25) pagi, di salah satu gubuk yang ada di ladang miliknya karena menyimpan sabu.

Baca Juga : Kasus Narkoba Terungkap, Pria Pematangsiantar Diamankan dengan Sabu dan Ganja

Warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo itu kini terancam 12 tahun penjara sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan pada Jumat (14/2/25), bahwa ancaman hukuman itu diberikan penyidik karena tersangka memiliki tujuh paket sabu seberat 3,39 gram siap edar.

Baca Juga : Usai Curi Mobil Anak Istri Siri, Dedi Pelaku Pencurian Ditangkap di Lokasi Persembunyian

Dijelaskan, tersangka ditangkap setelah warga yang resah dengan perbuatannya melapor ke polisi.

Sementara itu, tersangka telah mengakui bahwa barang bukti sabu dan uang Rp100 ribu yang disita polisi merupakan miliknya. Uang itu hasil transaksi sabu.

Baca Juga : Pria Medan Ditangkap di Tanah Karo, Sabu Disembunyikan di Warung Kopi

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika. Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran sabu ini untuk menangkap pihak pihak yang terlibat,” ujar Kapolres. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan