Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Komisi IV DPRD Desak Pemko Segera Bongkar Tembok Ilegal di Perumahan The City View

Komisi IV DPRD Desak Pemko Segera Bongkar Tembok Ilegal di Perumahan The City View

Komisi IV DPRD Medan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan membongkar tembok perumahan The City View yang berada di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia.

Sebab, akibat pendirian tembok yang berdiri di badan sungai itu, rumah warga di lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru terdampak banjir, longsor dan tergerus arus sungai.

“Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Simanjuntak dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan warga, Selasa (11/2/25).

Baca Juga : Sidang Kasus Penganiayaan: Prada Defliadi Ungkap Cacat Permanen pada Mata Kirinya

Anggota Komisi IV lainnya, Antonius Tumanggor menyebut ini terjadi disebabkan adanya pembiaran dari Pemko Medan.

“Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar,” katanya.

Sebelumnya, perwakilan Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II di Medan, Ali Cahyadi mengaku pihaknya tidak pernah memberikan izin pendirian tembok di bibir sungai.

“Kami juga sudah pernah menyurati pihak perumahan The City View terkait perizinan. Terkait ini, kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan,” ujarnya.

Nurhariana Sinaga, warga yang rumahnya terdampak banjir mengatakan akibat pendirian tembok rumah mereka retak-retak akibat tergerus banjir dan nyaris roboh.

“Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami,” katanya.

Usai RDP, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak memutuskan Komisi IV bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Medan serta instansi yang diatas akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan