Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 10 Februari, Rico-Zaki Jalani Paripurna Pengesahan sebagai Wali Kota Medan

10 Februari, Rico-Zaki Jalani Paripurna Pengesahan sebagai Wali Kota Medan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih.

Keduanya direncanakan akan diparipurnakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan pada Senin 10 Februari 2025.

Baca Juga : Rapat Pleno Terbuka: Pemkab Deliserdang Terima SK Cabup dan Wabup Baru

“Rencananya memang Senin nanti kita paripurnakan, tapi masih kita lihat dulu jadwalnya. Senin nanti kita rapat pimpinan (Rapim) dulu untuk menentukannya,” ucap Sekretaris DPRD Kota Medan (Sekwan), M Ali Sipahutar saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/25).

Dikatakan Ali, saat ini salinan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih oleh KPU Kota Medan sudah diterima pihaknya.

Baca Juga : Upaya Penyelamatan Aset Negara, PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut Berhasil Amankan Rumah Perusahaan

“Sudah diterima pak Zulkarnaen (Wakil Ketua DPRD Medan) tadi salinannya. Makanya menyesuaikan dulu jadwalnya,” ucap mantan Camat Medan Denai tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen mengaku masih belum tahu kapan paripurna dilaksanakan. “Masih menunggu surat dari KPU Medan. Jadi sampai saat ini belum tahu kapan dilaksanakan paripurna,” katanya singkat.

Diketahui, dalam rapat pleno terbuka KPU Medan telah menetapkan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih periode 2025-2030.

Untuk memenangkan Pilkada Medan 2024, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap berhasil memperoleh suara 297.498 suara atau 49,28%.

Angka itu unggul dari Paslon nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani yang memperoleh 190.344 suara atau 31,5% serta Hidayatullah – Ahmad Yasyir Ridho Loebis dengan 115.903 suara atau 19,2%.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan