Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Pandan Amankan Residivis yang Kembali Jual Sabu

Polisi Pandan Amankan Residivis yang Kembali Jual Sabu

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga menangkap pria tersangka penjual narkotika jenis sabu yang diketahui residivis kasus peredaran narkotika jenis yang sama. Penangkapan itu terjadi di Jalan Kapten Tandean Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (4/2/25).

Dibaca Juga : Polisi Siantar Investigasi Pemukulan, Pastikan Tidak Ada Keterkaitan dengan Pembegalan

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RPS alias PB (44). “Pria ini merupakan seorang residivis yang berdomisili di Jalan SM Raja, Lingkungan II Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng,” ujar Rahmad. Kasat Narkoba mengatakan dari penangkapan itu, barang bukti yang disita antara lain 10 paket kecil sabu dan 5 paket sedang sabu dengan total berat bruto 5,40 gram.

“Kita juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 bungkus kotak rokok merk sempoerna, 1 timbangan digital, 1 pisau lipat dan 1 kotak permen yang digunakan untuk menyimpan sabu,” katanya.Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka masih aktif menjual narkotika di sekitar Jalan Kapten Tandean. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka yang kemudian diidentifikasi berinisial RPS Alias PB. Saat dilakukan penggeledahan, dengan didampingi kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di lipatan terpal dalam kamar mandi. “Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Iwan,” jelas Rahmad.

Menurut Kasat, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan Polisi sebelumnya terkait kasus narkotika di wilayah tersebut. “Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan toleran terhadap pelaku narkoba, apalagi residivis. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita bersama-sama bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Dibaca Juga ; Samosir Membara Mediasi Gagal, Konflik Retribusi Wisata Masih Mencuat

Kasus ini kembali mengingatkan betapa bahayanya peredaran narkoba dan pentingnya rehabilitasi bagi mantan pelaku agar tidak kembali melakukan tindak pidana yang sama. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan