SatNarkoba Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Tindak Penyalagunaan Narkoba di Awal Tahun 2025
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap tiga puluh kasus tindak kejahatan narkoba selama bulan Januari tahun 2025.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui PLT Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi kepada awak media, Sabtu,(1/2/2025), menyampaikan ada tiga puluh kasus tindak penyalagunaan narkoba berhasil diungkap oleh SatNarkoba Polres Sergai.
Baca juga : Safety Talk Pelindo Multi Terminal Tingkatkan Implementasi K3 di Pelabuhan
Adapun tiga puluh kasus yang diungkap, hari ini kita sampaikan tujuh tempat dan lokasi kejadian dan nama para tersangka yang diamankan seperti :
1.Di Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai dengan nama tersangka Muhamad Fadli Alias Brewok, 32, serta barang bukti 4,33 gram narkotika jenis sabu, diamankan tanggal 6 Januari 2025.
2. Pada 7 Januari 2025, di
Pinggir Jalan Di Dusun III, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai diamankan
Mukhsan Alias Mamat,44, dengan barang bukti 13,83 gram Narkotika jenis sabu.
3. 8 Januari 2025 Jalan Umum Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai diamankan 2 tersangka yaitu M.Arif Lubis Als Arif, 33, warga Jalan Sempurna Lingkungan VI Kelurahan Galang Kota Galang Kabupaten Deli Serdang dan Muslim Siahaan Alias HALIM,45, warga Dusun I, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, barang bukti yang diamankan 100,22 gram narkotika jenis sabu.
4. 16 Januari 2025 di Dusun I, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai diamankan dua tersangka bernama Sutrisno,46, warga Jalan Sempurna Lingkungan VI Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan Tengku Bahriun, 47, warga Pulau Tagor, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai dengan barang bukti 6,91 Gr Narkotika sabu.
5.18 Januari 2025 di Doorsmeer sepeda motor tepatnya Dusun IV Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai diamankan Zuhayfa alias lobar, 35, warga Dusun I Jln Protokol Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai beserta barang bukti 2,57 gram Narkotika jenis sabu.
6. 25 Januari 2025 di
Dalam Rumah tepatnya Dusun IV A Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan KabupatenSergai diamankan tiga tersangka yaitu Tegar Mubarak Alias Tegar,18, dan Adji Anggara alias AnSukasar warga Dusun I A, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai sun I A, serta Agus Rudi Hartono alias Rudi, 33, warga Dusun VIII, Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai berikut barang bukti 41 gram Narkotika jenis sabu.
7.25 Januari 2025, Dusun I Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai diamankan Roki Pratama, 26, warga Jalan Aluminium Lingkungan 2 Gang Banten Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan barang bukti 5,73 Gr Narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut IPTU Zulfan Ahmadi menerangkan dari tiga puluh kasus narkoba SatNarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan 42 orang tersangka dengn jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu 146,52 gram dan Ganja 1,09 gram.
” Ada 30 laporan dengan 42 tersangka dan barang bukti narkotika jenis Sabu 146,52 gram dan Ganja 1,09 gram yang diamankan,” jelasnya.
Kemudian, dari 30 Laporan Polisi tersebut diantaranya terdapat 12 laporan Polisi dengan jumlah tersangka 19 pemakai telah dilakukan Rehabilitasi, lalu 18 Laporan Polisi, 23 Tersangka Pengedar, sedang dalam Penahanan dan proses Sidik.
Terakhir, PLT. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menambahkan bahwa ini adalah bentuk penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian khususnya di Kabupaten Sergai.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan aksi transaksi narkotika atau mengetahui lokasi tepat penggunaan narkotika harap segera melaporkan nya ke Pihak berwajib dengan menghubungi Call Center 110 Polres Sergai,” tutupnya.