Pria di Nisel Tikam Warga Sekampung Hingga Tewas Gegara Kesal Sering Diejek Mabuk
Seorang pria berinisial SN (36) tikam warga sekampungnya di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut) inisial FH (54). Peristiwa itu dipicu karena pelaku kesal sering diejek oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Sugiabdi mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino, Rabu (29/1/2025). Lalu, pelaku ditangkap pagi tadi di rumah keluarganya di Desa Hilizalootano Laowo.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku SN ditangkap di rumah keluarganya pada Kamis dini hari,” kata Sugiabdi, Kamis (30/1).
Baca Juga: Proyek Jalan Lotu-Bogali-Awaai Jadi Sorotan Ketua DPC Demokrat Nias Utara Desak Pemeriksaan
Sugabdi menyebut saat kejadian tikam korban tengah mengadakan acara keluarga. Lalu, tiba-tiba pelaku datang dan mengambil pisau yang digunakan untuk memotong daging saat acara keluarga tersebut. Kemudian, pelaku menikam korban di bagian bahu.
“Saat acara keluarga yang kebetulan juga menggelar pemotongan daging, SN secara spontan mengambil sebilah pisau yang digunakan dalam acara itu dan menikam korban dari bahu belakang,” ujarnya.
Warga yang berada di lokasi langsung berupaya menghentikan aksi pelaku tersebut dan membawa pelaku keluar rumah. Setelah itu, pelaku langsung pergi melarikan diri, sementara korban dilarikan ke klinik terdekat.
Namun, karena kondisinya memburuk, korban dirujuk ke RS Gunungsitoli. Nahas, korban meninggal dunia di tengah perjalanan.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
“Dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Peristiwa itu lalu dilaporkan keluarga korban ke Polres Nisel. Pihak kepolisian pun langsung turun ke lokasi usai menerima laporan itu hingga akhirnya menangkap pelaku sekira pukul 05.30 WIB.
Setelah ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, motifnya sampai tega membunuh korban karena kesal sering diejek mabuk-mabukan.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Bocah di Nisel Terancam 5 Tahun Penjara
“Dari keterangan terduga pelaku saat dimintai keterangannya, dia merasa tidak senang dengan korban yang diduga sering mengejeknya karena kebiasaan mabuk-mabukan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.