Polisi Kembali Menangkap Residivis Narkoba di Jalan Rao Tebing Tinggi
Seorang pria pengangguran berinisial DC (38), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020, kembali ditangkap polisi.
Tersangka DC ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya di Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
Baca juga : 13 Paket Sabu Diamankan, Warga Flamboyan Tebing Tinggi Jadi Tersangka
Demikian informasi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, pada Kamis (30/01/2025). Ia mengatakan, tersangka DC ditangkap, pada Selasa (21/01/2025) lalu.
Dari DC, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram, plastik klip kosong, serta uang Rp 100.000 diduga hasil transaksi narkotika.
Penangkapan terhadap DC, kata Mulyono, bermula dari laporan masyarakat tentang aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca juga : Polres Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pelaku Narkoba di Kelurahan Bandar Sakti
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, petugas segera bergerak dan menangkap pelaku di lokasi kejadian. Saat diinterogasi singkat di lokasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ujarnya, dilansir dari Mistar.id.
Saat itu, Mulyono mengakui bahwa tersangka DC merupakan Residivis kasus narkoba tahun 2020, dan kini kembali di tangkap personel Polres Tebing Tinggi.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.