Analisasumut.com
Beranda AKTUAL KPU Sumut Diperintahkan Cabut Surat Pergantian Caleg Terpilih oleh PTUN

KPU Sumut Diperintahkan Cabut Surat Pergantian Caleg Terpilih oleh PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh M. Aulia Rizki Agsa terkait pembatalan surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Sumut mengenai pergantian sebagai caleg DPRD Sumut terpilih hasil Pemilu 2024.

PTUN Medan memutuskan untuk mewajibkan KPU Sumut mencabut surat keputusan tersebut.

Keputusan ini diumumkan dalam salinan putusan PTUN Medan dengan nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN yang diambil setelah musyawarah Majelis Hakim pada Senin (20/1) dan dibacakan dalam sidang pada Kamis (23/1).

Baca Juga: Pemprov Sumut Dukung Pengusulan Prof Dr Midian Sirait sebagai Pahlawan Nasional

Putusan tersebut menyatakan bahwa surat keputusan yang diterbitkan oleh KPU Sumut dengan nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan penggantian caleg terpilih atas nama M. Aulia Rizki Agsa dari Partai NasDem adalah batal demi hukum.

Majelis Hakim PTUN Medan juga mewajibkan KPU Sumut untuk mencabut surat keputusan tersebut, serta memerintahkan KPU Sumut dan tergugat II, Mustafa Kamil Adam, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 696.900.

 Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, saat dikonfirmasi mengenai putusan ini menyatakan bahwa ia belum mengetahui soal keputusan tersebut, karena sedang berada di Jakarta dan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada kantor KPU.

Sementara itu, M. Aulia Rizki Agsa membenarkan bahwa dirinya telah menerima salinan putusan dari PTUN Medan. Aulia mengatakan bahwa putusan tersebut sudah dibacakan pada Kamis (23/1).

Baca Juga: 19 Pasangan Kepala Daerah di Sumut Akan Dilantik Presiden di Istana Negara

Sebelumnya, Aulia menggugat KPU Sumut terkait surat keputusan yang mengatur pergantian dirinya sebagai caleg terpilih.

Dalam gugatan tersebut, Aulia meminta agar keputusan tersebut dinyatakan batal dan meminta agar dirinya tetap dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

Gugatan ini juga mengacu pada keputusan KPU Sumut yang lebih dulu dikeluarkan pada 28 Mei 2024, yang dianggap masih sah dan berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan