Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Istri Serka Holmes Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI, Ini Tampang dan Perannya

Istri Serka Holmes Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI, Ini Tampang dan Perannya

Istri dari Serka Holmes Sitompul, bernama Juariah (40), telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan mantan prajurit TNI, Andreas Sianipar (44). Juariah ditangkap di persimpangan lampu lalu lintas Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu malam, 22 Januari 2025.

Sebelumnya, Serka Holmes Sitompul telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini dan ditahan oleh Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan Ia diduga menculik dan menganiaya Andreas Sianipar hingga tewas pada 8 Desember 2024. Jenazah korban ditemukan pada 21 Desember 2024 di sebuah sumur tua di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan Juariah menambah daftar tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya empat warga sipil lainnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).

Motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait pengambilan kendaraan milik Serka Holmes oleh korban. Serka Holmes disangkakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 Kasus pembunuhan eks prajurit TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44) menyeret istri dari Serka Holmes Sitompul. Wanita bernama Juariah (40) itu sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diciduk polisi di persimpangan traffic light Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (22/1/2025) malam.

Baca juga : Warga Desa Pagarbatu Sambut Rampungnya Proyek DD Sipoholon Januari 2025

Pegawai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Aceh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.

Iya sudah ditangkap dan jadi tersangka,” kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (23/1/2025) siang.

Gidion pun mengungkapkan mengapa Juariah turut ditangkap dalam kasus penganiayaan hingga korban meregang nyawa. Perannya menyuruh orang itu (pelaku) untuk menjemput korban malam-malam. (Termasuk provokasi) iya,” ungkapnya.

Gidion menyebut tersangka diterapkan Pasal 55, 56, dan 340 KUHP tentang pelaku utama dan pembantu dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, adapun pelaku yang disuruh tersangka Juariah menjemput paksa korban adalah Cris Jovan yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan