Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Buku Nikah Ganda Ditemukan di Deli Serdang, Warga Tertipu Identitas Palsu

Buku Nikah Ganda Ditemukan di Deli Serdang, Warga Tertipu Identitas Palsu

Sumartik 45 tahun, seorang ibu rumah tangga warga Tanjung Garbus ll kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang mengaku terkejut dan marah munculnya Buku Nikah atas nama suaminya yang baru padahal dirinya belum bercerai.

Sumartik bertanya-tanya kenapa buku nikah ganda bisa muncul dan kenapa petugas KUA Sunggal bisa mengeluarkan buku nikah atas nama Andi Lala.

Baca Juga : Desa Batukarang, Pusat Tembakau Kering Terbesar di Tanah Karo

“Tentu dalam hal ini Kandepag Deli Serdang kebobolan ” katanya kepada sejumlah media saat memberikan keterangan di rumahnya di Tanjung Garbus ll, Sabtu ( 18/1/2025).

Menurut Sumartik, kami belum ada bukti akte cerai dari pengadilan agama Deli Serdang, mengapa bisa terbit buku nikah yang dikeluarkan pihak Kandepag atau KUA Sunggal? Ujar Sumartik sambil bertanya penuh keheranan.

Diketahui, Sumartik Bin Sumarno warga dusun l desa Tanjung Garbus ll bersuamikan Andi Lala Bin Bachtiar warga Pematangsiantar menikah, Dengan bukti buku nikah no 6577790 ,Tercatat di KUA Pagar Merbau ditandatangani dan di stempel oleh Drs Sahrudin Nasri selaku KUA pada tanggal 10/11/2009.

Sementara Andilala juga punya buku nikah atas nama Andi Lala Bin Bachtiar warga dusun l Desa Tanjung Garbus ll dengan Sutriami bin Sumarwadi warga Bangun Rejo dikeluarkan oleh KUA Sunggal pada tanggal 4/1/2021) ditandatangani oleh KUA Sunggal Tohar, S.AG.

Atas keganjilan tersebut, Sumartik melayangkan surat laporan ke Kandepag Deli Serdang pada tanggal (15/1/2025) ditandatangani, dengan harapan pihak Kemenag dapat menelusuri timbulnya 2 buku nikah dan menuntaskan persoalan itu secepatnya selesai.

Atas laporan atas nama Sumartik tersebut, Kemenag melalui Safrizal selaku kepala bagian umum ( KTU) berjanji akan menelusuri dan menuntaskan kasus terbitnya 2 buku nikah atas nama Andi Lala.

” Iya akan kami pelajari dan telusuri kasus terbitnya 2 buku nikah atas nama Andi Lala secepatnya” Tegas Safrizal kepada media Kamis (15/1/2025).

Terpisah pihak media yang menelusuri kasus terbitnya 2 buku nikah atas nama Andi Lala ke pengadilan agama negeri Deli Serdang, sehingga didapat keterangan bahwa, Menurut keterangan petugas PA Lubuk Pakam Ansor, bahwasanya Andi Lala dan Sumartik statusnya tidak bercerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Konfirmasi, Rabu sore (8/1/2025) lalu.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan