Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pencurian di Rumah Pendeta, Polsek Siantar Martoba Ungkap Kasus

Pencurian di Rumah Pendeta, Polsek Siantar Martoba Ungkap Kasus

Polsek Siantar Martoba mengamankan seorang pria berinisial TS (26) tersangka pelaku pencurian di rumah dinas Pendeta GPDI Jemaat Karsim.

Dibaca Juga : Kenaikan HPP Gabah Diterima Positif oleh Petani Simalungun, Pengawasan Jadi Prioritas

Penangkapan TS, warga Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dibenarkan oleh Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, Senin (13/1/25).

Restuadi menyebut, TS diamankan pada hari Sabtu (11/1/25) kemarin, setelah menjalankan aksinya di rumah dinas yang ditempati Pendeta Dr Jahara Sitinjak, pada Selasa (7/1/25).

“Awalnya, pada Senin (6/1/25), pelaku TS datang berkunjung ke rumah korban,” ungkapnya.

“Saat ngobrol, korban menyarankan pelaku untuk mempersiapkan diri belajar agar terima kembali masuk ke sekolah Seminari dengan jalur beasiswa sembari menunggu kepulangan pelapor/korban dari Bagan Siapiapi,” imbuhnya.

Namun, kata Restuadi, ketika bersama keluarganya dari Bagan Siapi-api, korban mendapatkan informasi dari saksi Kezia Handayani Tamba yang memberitahukan sepeda motor merk Honda PCX warna hitam BK 2504 WAR milik korban berikut remote kontak serta BPKB.

Bukan itu saja, bahkan 1 (satu) unit laptop serta charger warna hitam dan uang tunai sebesar Rp350.000 telah dicuri korban karena saksi Kezia Handayani Tamba dan anaknya tinggal dengan pelaku di rumah korban tersebut saat korban bepergian.

“Mendengar keterangan saksi Kezia Handayani Tamba maka korban langsung membuat laporan Pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp36.500.000,” ungkap Restuadi.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (11/1/25), Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba yakni Iptu P Damanik, mendapatkan informasi dari tetangga korban yang memberitahukan bahwa pelaku datang kembali berkunjung kerumah korban.

Adanya informasi itu, Kanit Reskrim bersama Tim langsung ke rumah korban dan mengamankan pelaku kemudian memboyong pelaku beserta seluruh barang bukti milik korban ke Polsek Siantar Martoba.

“Pelaku TS hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 362 dari KUHPidana,” tutup Restuadi.

Pihak kepolisian akan terus mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan orang lain dalam aksi kejahatan ini. Kapolsek Andi menambahkan, “Kami akan terus mengawasi situasi di wilayah kami dan memastikan keamanannya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan hal-hal mencurigakan.”

Dibaca Juga : Gangguan di Website PN Pematangsiantar, Pelayanan Publik Terganggu

Polsek Siantar Martoba mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini dan menghimbau untuk tetap menjaga kewaspadaan bersama demi terciptanya lingkungan yang aman.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan