Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Asahan Selidiki Dinas Lingkungan Hidup Terkait Perizinan Penebangan Kayu Mahoni

Polres Asahan Selidiki Dinas Lingkungan Hidup Terkait Perizinan Penebangan Kayu Mahoni

Penebangan Pohon

Perkara penebangan kayu mahoni yang terjadi di pinggir jalan, yang melibatkan Kepala Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, masih terus berlanjut dan kini tengah diproses oleh unit Tipidter Polres Asahan.

Penyelidikan terkait dugaan perizinan yang tidak sesuai ini semakin intens, dengan sejumlah pihak yang telah diperiksa.

Baca Juga: PSSI Resmi Akhiri Kerjasama dengan Shin Tae-yong, Pelatih Baru Diumumkan 12 Januari

Kanit Tipidter Polres Asahan, Ipda Thoman, mengungkapkan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan telah diperiksa dalam proses penyelidikan.

“Pihak Dinas Lingkungan Hidup Asahan sudah hadir,” jelas Ipda Thoman saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).

Namun, menurut Thoman, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan hingga saat ini belum hadir untuk memberikan penjelasan.

“Pihak Dinas PUTR Asahan dijadwalkan akan dipanggil minggu ini,” ujar Thoman.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Syamsudin, melalui Sekretarisnya, Joni Pardamaian Barus, SE, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Polres Asahan terkait perkara ini.

Joni mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Asahan telah datang ke Mapolres Asahan untuk memberikan penjelasan terkait penebangan kayu mahoni tersebut.

Proses penyelidikan ini terus berlanjut, dan Polres Asahan memastikan akan terus mengusut lebih lanjut untuk memastikan apakah penebangan kayu tersebut sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan