Polda Sumut Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Tersangka Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas narkoba dengan mengungkap 26 kasus dalam rentang waktu sepekan, mulai dari 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.
Dalam operasi ini, 31 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 22 pengedar dan 9 pengguna narkoba, serta berbagai barang bukti yang berhasil disita.
Baca Juga: PSSI Resmi Akhiri Kerjasama dengan Shin Tae-yong, Pelatih Baru Diumumkan 12 Januari
Barang bukti yang diamankan dalam sepekan meliputi 661 gram sabu, 35 gram ganja, 199 butir ekstasi, dan 3 butir obat terlarang jenis triheksifenidil
Selain itu, polisi juga menyita 5 sepeda motor, 5 ponsel, 3 laptop, 5 timbangan digital, serta uang tunai Rp 1.985.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan komitmen penuh Polda Sumut dalam memerangi narkotika.
“Operasi ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan besar dan tempat-tempat peredaran narkoba. Polda Sumut, dengan dukungan penuh Kodam I Bukit Barisan, berkomitmen untuk menciptakan Sumut bersih dari narkoba,” ujar Kombes Hadi pada Selasa (7/1/2025).
Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat. Kombes Hadi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berharga. Ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Polda Sumut juga menegaskan fokus mereka pada penindakan tegas sekaligus pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penindakan akan terus dilanjutkan hingga jaringan narkoba di Sumut benar-benar hancur,” pungkas Kombes Pol Hadi.