Rumah Sakit Siapkan Implementasi Sistem KRIS, Berlaku Paling Lambat Juni 2025
Rumah Sakit (RS) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Sumatera Utara (Sumut) akan segera menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara serentak, dengan batas waktu penerapan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut, dr. Nelly Fitriani, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) No. 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Penerapan KRIS di seluruh yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah amanat dari PP tersebut,” ujar dr. Nelly, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Warga Medan Dikejutkan dengan Penemuan Mayat Bayi dalam Tas di Sungai
Lebih lanjut, dr. Nelly menyampaikan bahwa Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pemenuhan 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi oleh
Berdasarkan survei pada Oktober 2024, lebih dari 75% rumah sakit di Sumut telah memenuhi kriteria tersebut, meskipun tantangan terbesar masih terkait dengan pemenuhan beberapa fasilitas, seperti penyediaan outlet oksigen di setiap tempat tidur pasien.
“Hingga saat ini, terus berupaya memenuhi kriteria KRIS dan kami terus memantau proses ini melalui visitasi izin berusaha dan pembinaan serta pengawasan rutin terhadap rumah sakit,” tambahnya.
Pada Januari 2025 mendatang, Dinkes Sumut akan kembali melakukan evaluasi untuk memantau perkembangan dan memastikan bahwa siap dalam menerapkan standar KRIS sesuai yang diharapkan.