Polres Batu Bara Batasi Operasional Kendaraan Berat, Fokus Kelancaran Nataru
Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara menerapkan pembatasan jam operasional untuk kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Lilin Toba 2024 untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita Manurung, menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan tentang pembatasan operasional angkutan barang selama periode Nataru.
“Tujuan pembatasan ini adalah untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan ODOL (Over Dimension Overload) dan menjaga kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Agnis saat melakukan razia di Jalinsum Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Jumat (27/12/2024) sore.
Agnis menambahkan, kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional akan diarahkan ke kantong parkir yang telah disiapkan. Operasional kembali diperbolehkan pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi terhadap keselamatan berlalu lintas. “Kami mengingatkan pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Pengaturan operasional angkutan barang ini merupakan langkah Satlantas Polres Batu Bara untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, aman, dan kondusif selama libur panjang Nataru.