Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Gelapkan Gaji Buruh Senilai Rp 22 Juta, Pria di Karo Diringkus Polisi

Gelapkan Gaji Buruh Senilai Rp 22 Juta, Pria di Karo Diringkus Polisi

Gelapkan Gaji, Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), ST (35), yang menggelapkan gaji buruh tani senilai Rp 22 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, ditangkap di rumahnya pada Minggu (8/12/2024).

Dilansir dari detik,”Satreskrim berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp 22.293.000, yang dilakukan oleh ST,” kata Rasmaju pada Senin (9/12).

Perwira pertama Polri itu menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (15/1/2023), ketika sekitar 27 buruh tani mendatangi rumah ST untuk meminta gaji mereka. ST adalah koordinator buruh yang bekerja di ladang tersebut.

Berdasarkan pengakuan pemilik ladang, uang gaji buruh tersebut sudah diserahkan kepada ST melalui transfer. Namun, ST tidak membayar gaji buruh sesuai yang dijanjikan.

“Setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang, tersangka tidak membayarkan upah kepada para buruh,” ujar Rasmaju.

Baca Juga: ASN Kejari Sumut Gelapkan Mobil Rental

Menurutnya, uang yang seharusnya diberikan kepada buruh itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Setelah para korban mendesak untuk dibayar, ST memilih melarikan diri ke Pekanbaru, Riau, untuk menghindari pengejaran polisi.

“Pelaku malah menggunakannya untuk keperluan pribadinya dan melarikan diri. Awalnya, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru, Riau,” jelasnya.

Beberapa hari yang lalu, pelaku kembali ke rumahnya di Berastagi, dan pihak kepolisian yang menerima informasi tersebut langsung meluncur untuk menangkapnya.

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ST kini dipersangkakan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Rasmaju.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan