Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ketua DPW LSM LIDIK SUMUT Soroti Penggunaan Anggaran Dana BOS Rp 1,6 Miliar di SMA Negeri 5 Pematang Siantar

Ketua DPW LSM LIDIK SUMUT Soroti Penggunaan Anggaran Dana BOS Rp 1,6 Miliar di SMA Negeri 5 Pematang Siantar

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) Sumatera Utara, J. Frist W.S. Manalu, S.Kom, mengkritisi penggunaan anggaran Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 5 Pematang Siantar yang mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar selama 2,5 tahun terakhir.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembelian buku guna mendukung pengembangan perpustakaan sekolah. Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran tersebut terbagi dalam beberapa tahap, yakni:

  • Rp 252.105.000 pada Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2022
  • Rp 179.356.000 pada Tahap II TA 2022
  • Rp 175.703.000 pada Tahap III TA 2022
  • Rp 352.691.800 pada Tahap I TA 2023
  • Rp 431.296.900 pada Tahap II TA 2023
  • Rp 252.105.000 pada Tahap I TA 2024

Sehingga total penggunaan anggaran mencapai Rp 1.643.257.700.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Lakukan Penggelaman Dana Pajak

J. Frist menilai bahwa jumlah anggaran sebesar itu terbilang sangat besar untuk pembelian buku di sebuah sekolah. Ia mempertanyakan jumlah buku yang telah dibeli dengan dana sebesar itu.

“Dana sebesar Rp 1,6 miliar ini sangat fantastis untuk pembelian buku. Kami penasaran, berapa banyak buku yang ada di perpustakaan SMA Negeri 5 Pematang Siantar? Apakah jumlahnya sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan?” ujar J. Frist.

Ia juga menghitung, jika anggaran tersebut dibagi rata untuk hampir 1.100 siswa di sekolah tersebut, maka setiap siswa seharusnya mendapatkan alokasi pembelian buku senilai sekitar Rp 1,5 juta.

“Apakah betul anak-anak memiliki buku paket pelajaran dengan nilai sebesar itu? Saya rasa tidak. Hal ini perlu dijelaskan agar tidak timbul kecurigaan,” tambahnya.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap anggaran publik, J. Frist mengungkapkan bahwa ia telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematang Siantar, Rahmat Nasution, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memadai.

“Saya mencoba menghubungi Kepala Sekolah melalui WhatsApp pada 26 November 2024, tetapi beliau terkesan cuek dan tidak menanggapi,” ujar J. Frist.

Tak puas dengan respons tersebut, J. Frist kemudian mendatangi sekolah pada 2 Desember 2024 untuk bertemu langsung dengan Rahmat Nasution. Namun, ia mengaku mendapat perlakuan yang mengejutkan.

“Ketika saya datang ke sekolah, Rahmat Nasution malah menyuruh satpam memberikan uang Rp 50 ribu kepada saya. Saya terkejut dan langsung mengembalikannya. Saya menilai itu sebagai upaya menyuap saya,” ungkap J. Frist.

Setelah kejadian tersebut, Rahmat Nasution akhirnya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

“Penggunaan anggaran di atas sudah sesuai dengan Permendikbud,” jawab Rahmat pada Rabu (4/12/2024).

Rahmat juga menambahkan bahwa buku yang dibeli digunakan oleh siswa dan jumlahnya sudah sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Buku digunakan siswa, jumlah sesuai kebutuhan siswa. Agar dimuat pernyataan saya ini sebagai hak jawab saya dalam pemberitaan,” tulis Rahmat.

J. Frist menilai tanggapan tersebut tidak cukup memadai dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.

“Lucu sekali beliau. Masa beliau sendiri yang menentukan apakah penggunaan anggaran itu sesuai atau tidak? Dia kan pengguna anggaran. Kepala Sekolah harus memberikan penjelasan transparan kepada kami, supaya tidak ada opini liar. Jika beliau tetap tidak bersedia menjelaskan, kami akan melaporkan hal ini secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mereka yang memeriksa,” tegas J. Frist.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, LSM LIDIK SUMUT berhak meminta klarifikasi atas penggunaan anggaran yang berasal dari dana publik.

“Kami hanya ingin melihat fisik pengembangan perpustakaan yang telah dilaksanakan dengan anggaran ini. Jika memang sesuai, kami tentu akan mendukung. Namun, jika tidak, kami akan memastikan persoalan ini ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” tutup J. Frist.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah VI Siantar-Simalungun, R. Zuhri Bintang, saat dimintai tanggapan oleh wartawan melalui WhatsApp, hanya memberikan jawaban singkat.

“Akan dikomunikasikan dulu kepada Kepseknya, terimakasih,” tulis Zuhri.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan