Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Jelang Persian Pasar Inpres Tebing Tinggi, Wali Kota Tegaskan Aturan Satu Pedagang Satu Kios

Jelang Persian Pasar Inpres Tebing Tinggi, Wali Kota Tegaskan Aturan Satu Pedagang Satu Kios

Menjelang peresmian Pasar Inpres dengan fasilitas 168 unit yang terdiri dari 116 unit stand dan 52 unit kios di Jalan Gurami, Kelurahan Badak Bejuang, Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, memimpin aksi gotong royong bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi, Sabtu (17/1/2026).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Iman Irdian menegaskan bahwa Pasar Inpres merupakan aset negara dan daerah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan secara bebas.

“Pasar ini dijadwalkan akan diresmikan pada Senin, 19 Januari 2026 mendatang. Sistem distribusi kios akan dilakukan secara ketat dan adil guna menghindari praktik monopoli oleh oknum tertentu,” ungkapnya.

Iman kembali menegaskan bahwa kios yang berada di Jalan Gurami tersebut hanya diperuntukkan bagi satu pedagang untuk satu kios, tidak lebih.

“Satu pedagang hanya boleh memiliki satu kios atau satu stand. Kami menemukan ada pedagang yang menguasai hingga 15 kios atau 10 stand, dan itu tidak dibenarkan. Ini aset negara, para pedagang cukup membayar retribusinya saja tanpa ada jual beli kepemilikan,” tegas H. Iman Irdian Saragih.

Baca juga : Wali Kota Tebing Tinggi Kunjungi Pedagang Pasar Gambir dan Pasien RSUD Sebagai Bentuk Empati

Wali kota juga menjamin bahwa seluruh pedagang yang menempati kios baru merupakan pedagang yang telah lama terdata berjualan di lokasi tersebut. Ia memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik percaloan dalam proses penempatan kios.

Terkait rencana penyesuaian tarif retribusi, wali kota mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan instansi terkait. Ia menjamin tarif tersebut tidak akan memberatkan para pedagang.

“Standar retribusi sudah dikaji sesuai Perda atau Perwal agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pedagang. Kami memberikan yang terbaik, namun kami juga meminta dukungan penuh dari para pedagang untuk bersama-sama menjaga fasilitas ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi, Marimbun Marpaung, merinci bahwa total fasilitas yang tersedia di Pasar Inpres berjumlah 168 unit.

“Total fasilitas yang tersedia di Pasar Inpres berjumlah 168 unit. Fasilitas tersebut terdiri dari 116 unit stand dan 52 unit kios,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan