Wali Kota Medan Nonaktifkan Sementara Camat Medan Polonia, Ini Alasannya
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menonaktifkan sementara Camat Medan Polonia karena dinilai tidak bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Intinya, sampai sekarang beliau kita nonaktifkan sementara agar nantinya jelas apa yang harus dilakukan,” ujar Rico Waas di Medan, Selasa.
Penonaktifan ini dilakukan setelah pemeriksaan oleh inspektorat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Dishub Sumut Pasang Rambu di 147 Titik Rawan untuk Kelancaran Mudik Lebaran
Rico Waas menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah pegawai lain melakukan kesalahan serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, Wali Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor pemerintahan guna memastikan peningkatan pelayanan publik. Dalam sidak tersebut, ia menemukan bahwa Camat Medan Polonia dan beberapa staf kecamatan terlambat dalam memberikan layanan atau bahkan masuk kerja.
“Sikap tegas dan tak kenal kompromi ini semata-mata untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima,” tegasnya.
Selain Camat Medan Polonia, Rico Waas juga menonaktifkan Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, yang melakukan kesalahan serupa.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
“Termasuk sanksi tegas terhadap Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, yang telah dinonaktifkan dan sedang diperiksa inspektorat,” tambahnya.
Rico Waas menegaskan bahwa pelayanan publik yang prima akan menjadi fokus utama pemerintah Kota Medan dalam lima tahun mendatang.
“Sektor layanan publik menjadi bagian penting dari pembangunan, selain infrastruktur fisik, bagi ibu kota Provinsi Sumatera Utara. Pelayanan masyarakat ini juga merupakan bagian dari misi Rico-Zaki dalam mewujudkan ‘Medan Untuk Semua’ dan ‘Semua Untuk Medan’,” pungkasnya.






