THR 2026, Disnaker Medan Masih Menanti Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyebut pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait teknis dan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H/2026.
“Sampai saat ini belum kami terima. Nanti akan diinformasikan jika edaran tersebut sudah terbit,” ucap Ramaddan saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Ia mengatakan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas paling lambat pembayaran THR adalah H-7 Hari Raya Idulfitri.
“Biasanya seperti itu, tapi kita lihat saja nanti di edaran resmi. Yang jelas, meski edaran belum terbit, pengawasan di lapangan tetap kami lakukan sampai saat ini,” katanya.
Baca juga : DPRD Labura Janji Kawal Keluhan Karyawan PT AAL Soal Gaji dan THR
Sembari menunggu edaran, Ramaddan juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Kota Medan agar patuh terhadap aturan pembayaran THR.
“Kalau melanggar tentu akan ada sanksinya dari Dewan Pengawas (Dewas). Setiap perusahaan yang membandel akan kami laporkan ke Dewas di Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemnaker. Setelah itu, tim dari Kemnaker akan turun melakukan penindakan,” ujarnya.
Ramaddan menjelaskan, untuk memastikan seluruh aturan dipatuhi, pihaknya juga akan membuka layanan pengaduan melalui nomor interaktif Disnaker Kota Medan.
“Begitu edaran terbit, langsung kami buka layanan pengaduannya. Bagi para pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, segera melapor untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya.







dfplyu