Simak Tarif Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan sesuai SK Menteri PU
Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan yang telah beroperasi gratis sejak Selasa (11/3/2025) lalu, rencananya akan dikenai tarif dalam waktu dekat.
Besaran tarif yang akan dikenai adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 362 Tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan Golongan kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT Hutama Karya (Persero), Adjib Al-Hakim mengatakan sejak dioperasikan tanpa tarif mulai 11 Maret 2025, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang tepat dan manfaat dari keberadaan jalan tol ini,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
“Selain itu, dalam FGD yang telah berlangsung, kami juga menerima berbagai masukan dari para partisipan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol yang terus kami perbaiki dan tingkatkan,” tutur Adjib menambahkan.
Meski belum ditetapkan kapan ruas jalan tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan akan dikenakan tarif. Namun perlu diketahui, simak besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan, sesuai SK Menteri PU:
Pangkalan Brandan-Tanjung Pura;
Gol I : Rp26.500.
Gol II dan III : Rp40.000.
Gol IV dan V : Rp53.500.
Pangkalan Brandan-Stabat;
Gol I : Rp64.500.
Gol II dan III : Rp96.500.
Gol IV dan V : Rp129.000.
Pangkalan Brandan-Binjai;
Gol I : Rp81.000.
Gol II dan III : Rp122.000.
Gol IV dan V : Rp162.500.
Diberlakukannya tarif resmi Jalan Tol Tanjung Pura–Pangkalan Brandan menandai langkah lanjutan dalam optimalisasi infrastruktur jalan tol di Sumatera Utara. Dengan kehadiran jalan tol ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati waktu tempuh yang lebih efisien dan konektivitas antarwilayah yang semakin baik, khususnya antara Binjai, Stabat, Tanjung Pura, dan Pangkalan Brandan.
Baca juga : Pemkab Langkat Larang Operasional Arena Motor Trail Mini di Alun-Alun Stabat
PT Hutama Karya selaku pengelola tol juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pelayanan dan keamanan jalan tol, termasuk kesiapan fasilitas rest area, pelayanan darurat, serta petugas di lapangan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas di jalan tol, menjaga keselamatan berkendara, serta rutin memeriksa saldo kartu uang elektronik sebelum memasuki gerbang tol.
Pemerintah berharap, dengan penetapan tarif ini, operasional tol dapat berlangsung secara berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah sekitar. Selain itu, penerapan tarif juga menjadi bagian dari sistem pengelolaan jalan tol yang profesional dan transparan.
Dengan demikian, kehadiran Jalan Tol Tanjung Pura–Pangkalan Brandan diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi mobilitas masyarakat dan kelancaran arus distribusi barang di kawasan pantai timur Sumatera.






