Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Langkat Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, 14 Unit Kendaraan Disita

Polres Langkat Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, 14 Unit Kendaraan Disita

Pada 21 Februari 2025, Polres Langkat mengungkap kasus penggelapan mobil rental dengan mengamankan 14 unit kendaraan dari berbagai jenis. Kasus ini bermula dari laporan M. Akbar (23), warga Kecamatan Selesai, yang menyewakan 15 mobil pribadinya kepada FD (42), warga Kota Stabat.

FD mengaku membutuhkan mobil-mobil tersebut untuk transportasi proyek di Kabupaten Langkat dan berjanji membayar sewa bulanan pada 5 Februari 2025. Namun, hingga tanggal yang disepakati, pembayaran tidak dilakukan, GPS mobil dimatikan, dan FD tidak dapat dihubungi. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 miliar. Polisi masih mencari satu unit mobil yang belum ditemukan dan FD yang kini berstatus buron.

Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat mengungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil rental dari beberapa titik di seputaran Desa Namu Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.”Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap kasus penggelapan terhadap belasan mobil rental,” ujar Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, saat press release di Halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Jumat (21/2).

Dijelaskan David yang didampingi Waka Polres Langkat, Kompol Husnil Mubarok Daulay, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu Hikma Winata Batubara dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, bahwa sebanyak 14 mobil rental berbagai merek dari beberapa pemiliknya berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh pihak Sat Reskrim Polres Langkat.

“Seperti yang disaksikan bersama ada sekitar empat belas mobil telah kita amankan sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana penggelapan dan kendaraan tersebut adalah mobil rentalan,” ungkap Kapolres.

Baca juga : Ancaman Banjir Meningkat, Warga Rengas Pulau Protes Penimbunan Tanah

Sebagai dasar dilakukanya pengamanan atau penyitaan terhadap belasan mobil tersebut, sebut AKBP David, atas laporan warga yang tertuang di LP SPKT Mapolres Langkat tertanggal 20 Februari.
“Tercatat ada sembilan orang sebagai korbannya, para korban berasal dari Kabupaten Langkat, Binjai dan Medan,” sebut David.

Lebih lanjut Kapolres Langkat David membeberkan kronologis kejadiannya, sekitar di Bulan Januari 2025 salah seorang korban ada membuat laporan bahwasanya ada merentalkan 15 mobil kepada terlapor dengan alasan pada saat itu mobil akan digunakan sebagai transportasi pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan