Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Binjai Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan di Kos Tertangkap Kurang dari 8 Jam

Polres Binjai Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan di Kos Tertangkap Kurang dari 8 Jam

Warga Kota Binjai digemparkan dengan penemuan mayat seorang perempuan di kamar kos Jalan Tamtama Blok D Nomor 03, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban diketahui bernama Atmini (32), ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan. Jenazahnya langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk diotopsi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda kematian tidak wajar, sehingga Satreskrim Polres Binjai segera melakukan penyelidikan.

Berkat gerak cepat tim Cobra Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., identitas pelaku berhasil terungkap dalam waktu kurang dari 8 jam.

Pada pukul 23.30 WIB, polisi mengamankan seorang remaja berinisial RUS (19) di Jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

Baca Juga : Mayat Wanita Asal Jakarta Membusuk, Ditemukan di Kamar Kost Jalan Tamtama Binjai

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku (RUS) melakukan pembunuhan terhadap korban (ATMINI) dikarenakan sakit hati karena dikatakan miskin oleh korban dan akhirnya pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sampai tidak bernafas.

Setelah pelaku memastikan korban sudah meninggal dunia, kemudian pelaku pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan aplikasi gojek selanjutnya menjualkan HP milik korban yang sudah diambilnya.

Dalam keadaan emosi, RUS mencekik korban hingga tewas. Setelah itu, ia kabur dengan ojek online dan menjual ponsel milik korban.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas partisipasi warga dalam membantu polisi mengungkap kasus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi bantuan masyarakat yang memberikan informasi penting, sehingga kasus ini cepat terungkap,” ujarnya.

Saat ini RUS telah ditahan di Satreskrim Polres Binjai dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan