Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tetapkan Remaja 14 Tahun Sebagai Tersangka Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak

Polisi Tetapkan Remaja 14 Tahun Sebagai Tersangka Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak

Polisi Tetapkan MAS (14), seorang remaja yang diduga membunuh ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya AP (40) di Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Meski demikian, MAS tidak ditahan karena statusnya sebagai anak di bawah umur. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, psikolog anak, dan Bapas. Anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititipkan di rumah aman atau safe house milik Bapas,” ujar Ade Rahmat kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Baca Juga: ASN Taput Lompat dari Lantai 3 Medan Plaza

MAS ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Polisi Tetapkan Kronologi dan Pengakuan Tersangka

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah keluarga tersebut. Berdasarkan penyelidikan, MAS diduga membunuh ayahnya terlebih dahulu, kemudian menyerang ibu dan neneknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung menjelaskan bahwa tersangka sempat mendengar “bisikan” yang membuatnya merasa tidak nyaman sebelum melakukan aksinya.

“Dari interogasi awal, pelaku mengaku tidak bisa tidur dan mendengar hal-hal yang membisikinya, membuatnya resah,” ungkap Gogo.

Saat kejadian, ayah dan ibu MAS sedang tidur di kamar. MAS turun ke dapur untuk mengambil pisau, kemudian kembali ke kamar dan menyerang ayahnya yang sedang tidur. Setelah itu, ia menusuk ibunya dan neneknya.

“Ia menyerang ayahnya lebih dulu, kemudian ibunya, baru neneknya,” ujar Gogo.

Hingga kini, Polisi Tetapkan terus mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku. Kombes Ade Rahmat menegaskan bahwa langkah-langkah penanganan terhadap MAS dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak, termasuk melibatkan psikolog dan konselor anak.

Sementara itu, ibu MAS masih dirawat akibat luka tusuk yang dialaminya. Polisi Tetapkan juga akan terus mendalami peran lingkungan dan faktor lain yang memengaruhi perilaku pelaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan