Polisi Tangkap Pemuda di Tebing Tinggi, Miliki 25,07 Gram Sabu
Seorang pemuda di Kota Tebing Tinggi ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 25,07 gram.
Pelaku berinisial MJS, 25 tahun, diamankan personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi saat di sebuah rumah kos di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Selasa (20/1/2026).
Kasatresnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Baca juga : PN Medan Vonis Seumur Hidup untuk Bandar dan Kurir Sabu 100 Kg, Pengendali Dihukum Mati
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi.
“Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 23,95 gram yang disimpan di dalam amplop putih dan plastik hitam,” katanya Kamis (22/1/2026).
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Jimmy.






