Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Petani Paruh Baya Ditangkap Satresnarkoba Tanah Karo Saat Hendak ke Ladang Bawa Sabu

Petani Paruh Baya Ditangkap Satresnarkoba Tanah Karo Saat Hendak ke Ladang Bawa Sabu

Seorang petani di Desa Selakkar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, berinisial IT (54), terancam hukuman penjara hingga 12 tahun setelah kedapatan memiliki sabu seberat 3,45 gram serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.

Tersangka IT diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo pada Rabu (15/10/2025) siang di area perladangan miliknya.

Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang sering menyaksikan aktivitas mencurigakan dan keramaian di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (15/10/2025) kemarin sekira pukul 15.00 WIB. 

“Setelah pengembangan, kita berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Munte pada Rabu kemarin,” ujar Eko, Jumat (17/10/2025). 

Baca Juga : Dua Petani di Karo Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti dari Dua Tempat

Diungkapkan Eko, pada penangkapan kemarin pihaknya berhasil menemukan pelaku yang tengah berada di kawasan perladangan.

Dari lokasi penangkapan, personel turut mengamankan sejumlah barang bukti. 

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa empat paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,45 gram.

Satu plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing yang digunakan sebagai sekop, satu botol plastik putih, potongan kertas tisu, dan uang tunai sebesar Rp400.000.

“Dari barang bukti yang didapat dari pelaku berupa paketan sabu siap edar, patut kita duga pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ucapnya. 

Setelah cukup bukti, tim langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

AKBP Eko Yulianto menjelaskan, atas perbuatannya tersangka IT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

15 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan