Perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus Ditunda, DPRD Batu Bara Minta Klarifikasi
Pansus PAD DPRD Batu Bara meminta Kementerian ATR/BPN menunda perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus Kabupaten Batu Bara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Pansus Rohadi bersama Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, Wakil Ketua Rodial, dan anggota Pansus lainnya kepada Penata Pertanahan Ahli Madya Kemen ATR/BPN Nurdin Karepesina saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ATR/BPN, Kamis (5/2/2026).
Rohadi menjelaskan Pansus mendesak agar perpanjangan HGU PT Socfindo ditunda karena adanya selisih lahan ± 600 Ha berdasarkan hasil pengukuran lapangan.
”Pansus juga menuntut PT Socfindo mengembalikan lahan tersebut ke negara c/q Pemkab Batu Bara dan menyelasaikan hutang pajak atas kelebihan HGU ke negara,” kata Rodial saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Baca juga : DPRD Batu Bara Desak Peninjauan Ulang HGU PT Socfindo
Ia menyebutkan dasar tuntutan tersebut adalah amanat UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang mengatur tentang hak atas tanah dan pengembalian tanah yang digunakan tidak sesuai izin kepada negara.
Kemudian, PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah yang menetapkan bahwa penggunaan tanah harus sesuai dengan izin yang diberikan dan jika tidak, pemerintah berhak melakukan penertiban. Selain itu UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
”Kita berharap desakan dan tuntutan yang disampaikan dapat disikapi Kementerian ATR/BPN demi tegaknya peraturan perundang-undangan dan marwah Pemerintah,” ucap Politisi Partai Gerindra tersebut.






