Pemkot Medan Tunggak Pembayaran Rp5 Miliar ke BPJS Kesehatan, Apa Dampaknya?
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, mempertanyakan kebenaran informasi terkait tunggak Pemkot Medan sebesar Rp5 miliar kepada BPJS Kesehatan.
Tunggakan tersebut dikabarkan terjadi selama dua bulan, yakni November dan Desember 2024.
“Kenapa sampai terjadi tunggakan itu? Ada apa sebenarnya? Yang kita khawatirkan, ini bisa berdampak buruk pada pelayanan kesehatan di Medan,” ujar David saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan pada Selasa (14/1).
Baca Juga: Pemkot Medan Alokasikan Rp 16,3 M untuk Bangun Sarpras di Gedung Warenhuis
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BKAD Kota Medan, Zulkarnain Lubis, tidak membantah adanya tunggak iuran BPJS Kesehatan selama dua bulan terakhir pada 2024. Namun, Zulkarnain terlihat meremehkan permasalahan tersebut.
“Ngapain lah, kita membesar-besarkan itu. Soal utang, pemerintah pusat pun banyak utang ke BPJS. Kita boleh lah sedikit-sedikit,” kata Zulkarnain.
Meski begitu, Zulkarnain menegaskan bahwa Pemkot Medan saat ini sedang dalam proses melakukan pembayaran tunggakan iuran kepada BPJS Kesehatan. “Terkait hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Baca Juga: Persaingan Usaha di Afrika Dorong Penurunan Ekspor Karet Sumut
David menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membesar-besarkan masalah tersebut, namun merasa perlu untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya kepada masyarakat mengenai situasi ini.
“Ini penting agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata David.