Pelaku KDRT Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Satreskrim Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pria berinisial MRH (21) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya selaku korban.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan Bukit Kubu Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi–Sumut, pada Senin (25/11/2024).
Menurut laporan korban, kejadian bermula saat korban mencurigai terduga pelaku berselingkuh dengan wanita lain, setelah menolak handphone terduga pelaku untuk diperiksa.
Baca juga : Polisi Amankan Pria 34 Tahun atas Kasus Cekik dan Pukulan terhadap Istri di Belawan
Merasa tidak puas, korban mendatangi rumah wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan suaminya. Terduga pelaku pun menyusul korban dan keduanya kembali ke rumah mereka.
Setibanya dirumah, terduga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, dengan menjambak rambut sebanyak dua kali, memukul dada dan kepala serta memiting leher istrinya.
Akibat kejadian ini, korban merasa kesakitan dan terancam, sehingga melaporkannya ke Polres Tebingtinggi.
Baca juga : Dilarang Pakai Narkoba, Suami di Bengkalis Aniaya Istri Hingga Tewas
“Pada Rabu (29/01/2025) sore, petugas Kepolisian dengan didampingi Kepling setempat berhasil mengamankan terduga pelaku dari rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya”, ujar Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda JF. Sormin, S.H, dilansir dari karimuntoday.com.
Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku terancam dijerat Pasal Penghapusan KDRT, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.