Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Libur Sekolah, Penyaluran MBG di Samosir Resmi Dihentikan Sementara

Libur Sekolah, Penyaluran MBG di Samosir Resmi Dihentikan Sementara

Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah di Kabupaten Samosir dilaksanakan dengan mekanisme yang disesuaikan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak sekolah, yakni dihentikan selama libur sekolah.

Dibaca Juga : Singapura Tolak 41.800 WNA Sepanjang 2025, Kebijakan No-Boarding Mulai Berlaku 2026

Koordinator SPPG MBG Kabupaten Samosir, Sarmarina Sitanggang menegaskan penyaluran MBG selama libur kegiatan belajar mengajar dihentikan.

Menurut Sarmarina, penyaluran MBG tidak memungkinkan dilakukan langsung ke rumah masing-masing siswa.

“Oleh karena itu, mekanisme penyaluran diatur berdasarkan kesepakatan dan hasil koordinasi dengan pihak sekolah terkait,” katanya, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan jumlah penerima MBG di Kabupaten Samosir yang berasal dari siswa TK, SD, SMP dan SMA mencapai 8.460 orang. Anggaran per porsi MBG untuk TK s/d kelas III senilai Rp8000, untuk kelas IV s/d SMA adalah Rp10.000.

“Seluruh data penerima sasaran MBG tersebut telah tersedia di masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan pendataan dari sekolah,” ujarnya.

Sarmarina menambahkan pihak sekolah juga telah mendata siswa yang bersedia maupun yang tidak bersedia mengambil MBG selama masa libur, sehingga penyaluran dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Ia menyampaikan masa libur sekolah berlangsung mulai 20 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Namun, apabila terdapat sekolah yang telah memulai kegiatan belajar sebelum 13 Januari 2026, SPPG tetap akan menyalurkan MBG kepada para siswa.

Terkait anggaran, Sarmarina menegaskan pembiayaan penyaluran MBG disesuaikan dengan jumlah penerima. Untuk periode 22 Desember hingga akhir tahun 2025, anggaran penyaluran dinolkan, sedangkan untuk Januari 2026 akan kembali ditampung dalam anggaran sesuai kebutuhan.

Dibaca Juga : Pemkab Toba Salurkan BKB Kit ke 26 Desa, Langkah Nyata Tekan Angka Stunting

Mengenai alur pendanaan, Sarmarina menjelaskan anggaran MBG bersumber dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang kemudian disalurkan ke SPPG kabupaten. Di Kabupaten Samosir, penyaluran MBG dilaksanakan oleh SPPG Polres serta dua SPPG mandiri, satu di Ambarita Kecamatan Simanindo dan dua di Kecamatan Pangururan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan