Lewat APOA, Imigrasi Tanjung Balai Asahan Perketat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA) terus memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis digital dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemantauan langsung pelaporan APOA di sejumlah hotel yang berada di wilayah kerja Kanim TBA.
Kegiatan pemantauan dilakukan dengan pengecekan langsung ke lapangan sekaligus koordinasi intensif bersama pengelola hotel.
Petugas imigrasi tidak hanya memastikan pelaporan keberadaan orang asing telah dilakukan, tetapi juga memberikan penguatan pemahaman terkait tata cara penggunaan APOA sebagai sistem pelaporan digital resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga : Imigrasi Deportasi 255 WNA dari Sumut Selama Tahun 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Barandaru Widyarto, Rabu (7/1/2026), menegaskan bahwa optimalisasi penggunaan APOA merupakan bagian penting dari transformasi digital layanan keimigrasian yang terus dikembangkan.
“Pemanfaatan APOA kami dorong agar pengawasan terhadap keberadaan orang asing dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan terintegrasi secara digital. Selain itu, sistem ini juga memudahkan pihak hotel dalam memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Barandaru.
Melalui kegiatan pemantauan ini, Kanim TBA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong digitalisasi layanan keimigrasian sekaligus memperkuat sinergi dengan pelaku usaha akomodasi.
Diharapkan, kolaborasi ini dapat menciptakan pengawasan orang asing yang aman, tertib, serta mendukung stabilitas dan keamanan wilayah.






