Kepala BBPJN Sumut Nonaktif Mengaku Terima Uang Rp375 Juta di Sidang Suap Jalan
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mengakui menerima uang Rp375 juta dalam proyek jalan di Sumut.
Pengakuan ini disampaikan Stanley ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek jalan di Sumut tahun anggaran 2023-2025 dengan terdakwa Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Medan.
Stanley mengaku uang tersebut diterima secara bertahap dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan, Dicky Erlangga.
“Pertama, (saya menerima) Rp150 juta dan kedua Rp150 juta diberikan Dicky kepada saya. Kemudian, ada juga Rp75 juta,” katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Medan, Mardison, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/1/2026).
Di persidangan, Stanley mengaku tidak mengetahui uang yang diberikan Dicky tersebut berasal dari mana. Kata dia, uang itu dipergunakannya untuk keperluan dinas.
Baca juga : Jaksa Dakwa Topan Ginting Cs Terima Suap Proyek Jalan, Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun
“Saya tidak menanyakan uangnya dari mana. Cuma (uangnya) saya gunakan untuk keperluan dinas,” tuturnya.
Ia mengatakan uang yang diterimanya tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sudah saya kembalikan sebesar Rp375 juta,” ujar Stanley.
Stanley pun mengaku pernah sekali bertemu dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (berkas terpisah) yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) selaku pemberi suap pada Desember 2024.
Di samping itu, Stanley juga mengaku pernah diminta uang sebesar Rp100 juta oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Darwanto.
Uang tersebut Stanley berikan dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 5.100 untuk keperluan pernikahan anak Zainal Fatah, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal PUPR.
Baca juga : Dua Rekanan dalam OTT Suap Topan Ginting Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
“Saya jelaskan bahwa saya ditelepon tiga kali oleh Pak Darmanto selaku Kepala Biro BMN. Pak Darmanto salah satu panitia acara nikah anaknya Sekretaris Jenderal PUPR, Pak Fattah,” katanya.
Karena terdesak, Stanley kemudian memberikan uang Rp100 juta tersebut dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat. Ia mengaku uang yang diberikan tersebut merupakan hasil uang tabungan.
“Benar, (saya) pernah dimintai uang untuk acara pernikahan sekitar Rp100 juta dalam bentuk dollar. Saya sebenarnya terdesak, saya ditelepon timnya tim acara sebagai panitia pernikahan, menelepon saya tiga kali. Tolong dibantu untuk acara katanya,” ucapnya.
Dalam sidang kali ini, tak hanya Stanley yang diperiksa. Ada juga dua orang lainnya turut dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya ialah Teuku Rahmadsyah selaku Kepala Bidang Preservasi Jalan Satker PJN I dan Manaek Manalu selaku PPK Satker PJN I.






