Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kejati Sumut Berhasil Ringkus DPO Korupsi Stadion Madina yang Beraktivitas sebagai Pedagang Bakso

Kejati Sumut Berhasil Ringkus DPO Korupsi Stadion Madina yang Beraktivitas sebagai Pedagang Bakso

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang tersangka lainnya berinisial AL dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2017. AL sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina pada Oktober 2023 lalu.

Dibaca Juga : Wesly-Herlina Mulai Kepemimpinan, Ajak Seluruh Pihak Bersama Bangun Siantar

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, mengatakan AL berhasil ditangkap di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, saat sedang berjualan bakso pada Rabu (19/2/25) sekitar pukul 20.10 WIB. “AL ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2023. Pasca ditetapkan tersangka, penyidik telah memanggil AL secara sah dan patut sebanyak 3 kali untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya dalam siaran pers, Kamis (20/2/25).

Namun, lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai itu, tersangka tak pernah menghadiri panggilan dari pihaknya hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024. Adre pun mengatakan, tersangka tak ada melakukan perlawanan saat diamankan. “Tersangka merupakan Wakil Direktur (Wadir) II CV Pelangi Nusantara selaku penyedia pekerjaan konstruksi dalam pembangunan Stadion Madina ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menangkap seorang DPO berinisial IS selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek ini. Kini IS sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. “Adapun kronologi kasusnya, yaitu bermula pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A Stadion Kabupaten Madina yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan,” ujar Adre.

Dikatakannya, anggaran yang digunakan untuk pembangunan stadion ini bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp2.146.569.000 (Rp2,1 miliar). Kata dia, pembangunan Stadion Madina ini juga tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menyebabkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen dan terjadi kekurangan volume pekerjaan. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp844.047.819 (Rp844 juta).

Dibaca Juga : Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Polres Taput Tilang Ratusan Pelanggar di Toba

Setelah ditangkap, kata Adre, selanjutnya tersangka diserahkan ke pihak Kejari Madina untuk diproses lebih lanjut. Kemudian, pihak Kejari Madina pun menahan AL di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Panyabungan. “Primer, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan