Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kasus Sabu 35,9 Kg, Sidang Tuntutan di PN Medan Kembali Tertunda

Kasus Sabu 35,9 Kg, Sidang Tuntutan di PN Medan Kembali Tertunda

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dua terdakwa kasus perantara jual beli sabu seberat 35,9 kilogram, kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tuntutan hukuman sedianya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (26/1/2026), setelah sebelumnya sempat ditunda pada Senin (19/1/2026).

Namun, surat tuntutan belum dapat dibacakan karena rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun. Sidang pembacaan tuntutan pun kembali dijadwalkan pada Senin (2/2/2026) mendatang.

“Tunda seminggu, karena rencana tuntutannya belum turun dari Kejagung,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, saat ditemui di PN Medan.

Kasus ini bermula pada Selasa (15/7/2025). Saat itu, Heri diperintahkan oleh Bang Him (DPO) untuk menerima sabu dari orang suruhan Bang Him dan menyerahkannya kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.

Baca juga : PN Medan Vonis Seumur Hidup untuk Bandar dan Kurir Sabu 100 Kg, Pengendali Dihukum Mati

Selanjutnya, Heri meminta agar sabu tersebut dititipkan terlebih dahulu di indekos Yanda yang berlokasi di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, sebelum diserahkan kepada pihak lain.

Yanda menerima uang sebesar Rp10 juta dari Heri karena mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penitipan sabu. Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang mengantarkan empat kardus berisi 19 bungkus sabu dan satu koper hitam berisi 17 bungkus sabu dengan berat total 35.961 gram atau sekitar 35,9 kilogram. Barang haram tersebut diterima Heri dan disimpan di dalam lemari kamar Yanda.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika mendatangi indekos tersebut dan langsung menangkap Heri serta Yanda.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 35,9 kilogram di dalam lemari kamar Yanda. Kedua terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Heri dan Yanda didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan