Kasus Kematian Napi Terkuak, Pegawai Lapas Pangururan Resmi Jadi Tersangka
Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang narapidana. Peristiwa itu terjadi di dalam area lapas pada 6 Oktober 2025 dan kini ditangani penyidik Polres Samosir.
Dibaca Juga : Dugaan Korupsi Dana BOS Mengemuka, APH Diminta Periksa Kepala SMP Negeri 1 Sidikalang
Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Jeremia Sinuraya, Jumat (27/2/2026), membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
“Penetapan para tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Samosir berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan,” ujar Jeremia.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan narapidana berinisial SK, T, S, AS, dan R. Satu tersangka lainnya adalah DS yang bertugas sebagai penjaga tahanan sekaligus petugas blok saat kejadian berlangsung.
Jeremia merinci, tersangka SK ditetapkan pada 10 Desember 2025. T, S, dan AS ditetapkan pada 8 Desember 2025, sementara R menyusul pada 24 Februari 2026. Adapun DS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan ditahan di sel Polres Samosir sejak 25 Februari 2026.
Ia mengatakan, surat pemberitahuan penetapan tersangka diterima pihak lapas pada 24 Februari 2026. Seluruh proses penetapan, kata dia, merupakan kewenangan penuh penyidik.
Terkait alat bukti, Jeremia mengungkapkan penyidik telah menyita perangkat DVR CCTV milik lapas pada 11 Oktober 2025. Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Masalah proses hukum sepenuhnya urusan penyidik. Kami tidak memiliki kewenangan dalam hal itu dan hanya bersikap kooperatif,” ucapnya.
Selain proses pidana, kasus ini juga berdampak pada hak administratif salah satu narapidana yang sebelumnya diusulkan memperoleh pembebasan bersyarat (PB). Usulan itu diajukan pada 25 September 2025.Namun, setelah narapidana tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan, usulan pembebasan bersyarat otomatis dibatalkan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Jeremia menjelaskan, narapidana yang sedianya bebas pada 27 Februari 2026 karena PB batal memperoleh hak tersebut setelah adanya penetapan tersangka oleh Polres Samosir terkait kejadian 6 Oktober 2025.
Dibaca Juga : Penertiban Jalur Satu Arah di Jalan Hasanuddin Lubuk Pakam Berujung Ricuh, Pedagang dan Petugas Adu Mulut
Pembatalan PB itu, lanjutnya, merupakan hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bidang Pembinaan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan “Dalam permasalahan ini, Lapas Kelas III Pangururan tetap mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Samosir,” tuturnya.






