Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kajari Batu Bara Pastikan Jaksa Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026

Kajari Batu Bara Pastikan Jaksa Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026

Terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku per 1 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Fransisco Tarigan menegaskan seluruh jaksa penuntut telah dibekali pengetahuan teknis yang memadai untuk pelaksanaannya.

Penegasan tersebut disampaikan Fransisco Tarigan saat menerima audiensi Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara di kantornya, Rabu (14/1/2026).

“Namun khusus masa peralihan, yakni peristiwa atau kejadian yang terjadi pada tahun 2025 akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengambil aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujarnya.

Tarigan memaparkan, pada masa peralihan ini tetap digunakan aturan lama (KUHP lama) terhadap peristiwa pidananya. Namun, dalam hal penuntutan akan disesuaikan dengan ketentuan dalam aturan baru (KUHP baru) sesuai perubahan yang berlaku.

Baca juga : Lapas Tanjung Gusta Medan Dukung Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Menyikapi audiensi PD IWO, Tarigan menyambut baik serta menegaskan bahwa Kejaksaan terbuka terhadap insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi penegakan hukum.

“Peran media sangat penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua IWO Batu Bara, Darmansyah, menyampaikan bahwa tujuan audiensi tersebut untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik antara media dan kejaksaan, khususnya dalam penyampaian informasi hukum yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.

“Harapan kami, terjalin sinergi yang positif antara IWO Batu Bara dan Kejari Batu Bara dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” tutur Darmansyah mengakhiri.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan