Jaringan Perdagangan Anak Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polda Sumut
Dua pelaku perdagangan anak ditangkap Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni LL, 44 tahun dan TS, 50 tahun.
Baca Juga : Polsek Biru-Biru Didesak Tindak Tegas Maraknya Perjudian, Diki dan Marlon Disebut-sebut sebagai Bandar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan keduanya merupakan pelaku eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.
Ferry menjelaskan kasus ini bermula saat tiga korban SA, 19 tahun, CN, 15 tahun dan MS, 14 tahun, berjenis kelamin perempuan diajak tinggal di rumah pelaku LL di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Setelah beberapa hari tinggal di kosan LL, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dengan modus menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan. Namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam,” ujar Ferry, Sabtu (21/6/2025).
Baca Juga : Janji Tinggal Janji, Bantuan Menara Masjid BSP dari Wabup Labusel Tak Kunjung Terealisasi
Selain itu, para korban diminta untuk melayani tamu pria di sebuah kafe dan sebagian dari hasilnya disetor kepada pengelola tempat tersebut.
Salah satu korban sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian ke polisi.
Polisi masih mendalami kasus ini dengan menyelidiki dan mengembangkan pengungkapan jaringan lainnya.
Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum
“Para pelaku ini dijerat pasal 88 jo pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.






